Kamis, 03 November 2016

PEMBUANGAN PASIEN DI LAMPUNG TERKAIT PENYIMPANGAN KASUS SILA KE 2 PANCASILA



TUGAS MATA KULIAH PANCASILA
KASUS TERKAIT “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”
SUB JUDUL : “Pembuanngan Pasien di Lampung”


DISUSUN OLEH                  :
NAMA           :  KEN AYIK KUSUMAASTUTI
NIM                : 16/393884/KH/08877

FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2016
CONTOH KASUS :
“PEMBUANGAN PASIEN DI LAMPUNG”
Pembuangan pasien lanjut usia bernama Suparman, 64 tahun, oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.Suparman diturunkan dari ambulans RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung di sebuah gardu di kawasan Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Provinsi Lampung, pada 21 Januari lalu. Dia kemudian meninggal.
Kepolisan Resor Bandar Lampung sudah menahan enam dari delapan tersangka. Para tersangka ini mengaku mendapat perintah dari dua atasannya untuk membuang serta menghilangkan barang bukti, seperti menyembunyikan mobil dan mempereteli aksesori ambulans. Mereka juga dipaksa kompak memberikan keterangan bahwa Suparman tewas karena meloncat dari mobil ambulans.
Sekretaris Badan Kesehatan Partai Gerindra (Kesira) Batara Sirait menilai kasus pembuangan pasien di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Aksi keji itu telah bertentangan dengan Pancasila. (http://news.liputan6.com/read/825425/gerindra-kasus-pembuangan-pasien-langgar-pancasila)
OPINI DAN PEMBAHASAN :
Menurut saya,setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara. Kasus pembuangan pasien yang terjadi di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Hal yang dilakukan tenaga kesehatan dalam kasus tersebut menandakan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pihak rumah sakit
yang semula menyanggupi melakukan tindakan pengobatan seharusnya tidak melakukan tindakan seperti kasus di atas, tetapi seharusnya melakukan tindakan medis semaksimal mungkin kepada pasien ketika berada di rumah sakit dan melindungi pasien dari tindakan tenaga kesehatan yang tidak sesuai.
Saya sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu karena bertentangan dengan Pancasila sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dari berita di atas melanggar sila kedua karna tidak adanya keadilan bagi orang yang tidak mampu dan tidak adanya perlindungan oleh Negara. Seseorang yang ingin sembuh dan bisa hidup seprti biasa tapi ketika berobat dan dirawat dirumah sakit tersebut saat tidak bisa membayar pasien dibuang begitu saja. Sudah jelas bahwa sila kedua ini mengajarkan bahwa kita harus saling tolong menolong.
Pancasila merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisipasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Sila ke-dua Pancasila ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
SOLUSI :
            Seharusnya,sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum,kita seharusnya bertindak sesuai nilai kemanusiaan yang berdasarkan hukum.Benar bahwa kakek tersebut  adalah seorang  gelandangan  dan tidak ada pihak keluarga yang membiayai,pihak rumah sakit bisa memperoleh penjamin ke Dinas Sosial.Adanya peningkatan pengawasan bagi dewan pengawas rumah sakit untuk lebih meningkatkan pengawasan setiap tindakan di lingkungan rumah sakit dan kepada dokter yang bertugas agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Bagi para pelaku tindakan tersebut,sebaiknya diproses hukum dan ditindak pidana karena telah melakukan percobaan pembunuhan dengan cara penelantaran.
KESIMPULAN :
            Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.Namun,pada kenyataannya masih banyak di luar sana kasus kasus penyimpangan yang terjadi terkait sila kedua pancasila ini.Untuk itu,sebagai warga negara yang berlandaskan pancasila,maka seharusnya kita dituntut untuk meminimalisir tindakan tindakan yang menyimpang dari dasar negara kita,yaitu pancasila.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar