TUGAS MATA KULIAH PANCASILA
KASUS TERKAIT “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”
SUB JUDUL : “Pembuanngan Pasien di Lampung”

DISUSUN OLEH :
NAMA :
KEN AYIK KUSUMAASTUTI
NIM
: 16/393884/KH/08877
FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2016
CONTOH
KASUS :
“PEMBUANGAN PASIEN
DI LAMPUNG”
Pembuangan pasien lanjut usia
bernama Suparman, 64 tahun, oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Dadi
Tjokrodipo Bandar Lampung.Suparman diturunkan dari ambulans RSUD Dadi
Tjokrodipo Bandar Lampung di sebuah gardu di kawasan Sukadanaham, Tanjung
Karang Barat, Provinsi Lampung, pada 21 Januari lalu. Dia kemudian meninggal.
Kepolisan Resor Bandar Lampung sudah menahan enam dari
delapan tersangka. Para tersangka ini mengaku mendapat perintah dari dua
atasannya untuk membuang serta menghilangkan barang bukti, seperti
menyembunyikan mobil dan mempereteli aksesori ambulans. Mereka juga dipaksa
kompak memberikan keterangan bahwa Suparman tewas karena meloncat dari mobil
ambulans.
Sekretaris Badan Kesehatan
Partai Gerindra (Kesira) Batara Sirait menilai kasus pembuangan pasien di
Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Aksi keji itu telah bertentangan
dengan Pancasila. (http://news.liputan6.com/read/825425/gerindra-kasus-pembuangan-pasien-langgar-pancasila)
OPINI DAN
PEMBAHASAN :
Menurut
saya,setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan oleh negara. Kasus
pembuangan pasien yang terjadi di Lampung merupakan kejahatan kemanusiaan. Hal yang
dilakukan tenaga kesehatan dalam kasus tersebut menandakan adanya tindakan yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Pihak
rumah sakit
yang semula
menyanggupi melakukan tindakan pengobatan seharusnya tidak melakukan tindakan
seperti kasus di atas, tetapi seharusnya melakukan tindakan medis semaksimal
mungkin kepada pasien ketika berada di rumah sakit dan melindungi pasien dari
tindakan tenaga kesehatan yang tidak sesuai.
Saya sangat menyayangkan
terjadinya hal seperti itu karena bertentangan dengan Pancasila sila kedua
yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dari berita di atas melanggar
sila kedua karna tidak adanya keadilan bagi orang yang tidak mampu
dan tidak adanya perlindungan oleh Negara. Seseorang yang ingin sembuh dan bisa
hidup seprti biasa tapi ketika berobat dan dirawat dirumah sakit tersebut saat
tidak bisa membayar pasien dibuang begitu saja. Sudah jelas bahwa sila kedua
ini mengajarkan bahwa kita harus saling tolong menolong.
Pancasila
merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan
negara, partisipasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Sila ke-dua Pancasila
ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang
bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat
yang lebih tiinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak),
memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya
cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara
manusia dan hewan.
SOLUSI
:
Seharusnya,sebagai
warga negara yang menjunjung tinggi hukum,kita seharusnya bertindak sesuai
nilai kemanusiaan yang berdasarkan hukum.Benar bahwa kakek tersebut adalah seorang gelandangan
dan tidak ada pihak keluarga yang membiayai,pihak rumah sakit bisa
memperoleh penjamin ke Dinas Sosial.Adanya peningkatan pengawasan bagi dewan
pengawas rumah sakit untuk lebih meningkatkan pengawasan setiap tindakan di
lingkungan rumah sakit dan kepada dokter yang bertugas agar tidak terjadi hal
hal yang tidak diinginkan. Bagi para pelaku tindakan tersebut,sebaiknya
diproses hukum dan ditindak pidana karena telah melakukan percobaan pembunuhan
dengan cara penelantaran.
KESIMPULAN
:
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral
dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.Namun,pada kenyataannya masih banyak di luar
sana kasus kasus penyimpangan yang terjadi terkait sila kedua pancasila ini.Untuk
itu,sebagai warga negara yang berlandaskan pancasila,maka seharusnya kita
dituntut untuk meminimalisir tindakan tindakan yang menyimpang dari dasar
negara kita,yaitu pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar